Peran Auditor dalam Mencegah Kecurangan dan Penyimpangan sangat penting dalam menjaga integritas perusahaan. Sebagai penjaga keuangan perusahaan, auditor memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan adalah akurat dan tidak terjadi kecurangan atau penyimpangan.
Menurut Kamaruddin Amin, seorang pakar keuangan, “Auditor memiliki peran yang sangat vital dalam mencegah kecurangan dan penyimpangan di perusahaan. Mereka harus mampu mendeteksi tanda-tanda kecurangan dan memberikan rekomendasi untuk mencegahnya agar tidak terulang di masa depan.”
Peran auditor dalam mencegah kecurangan dan penyimpangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Di dalam undang-undang tersebut, auditor diwajibkan untuk melakukan audit secara independen dan obyektif guna mencegah adanya kecurangan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Selain itu, auditor juga perlu bekerja sama dengan pihak internal perusahaan, seperti internal auditor, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan pendapat Mohamad Yunus, seorang pakar akuntansi, yang menyatakan bahwa “Kerja sama antara auditor eksternal dan internal sangat penting dalam mencegah kecurangan dan penyimpangan di perusahaan.”
Dengan demikian, peran auditor dalam mencegah kecurangan dan penyimpangan tidak bisa dianggap remeh. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas perusahaan dan melindungi kepentingan para pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan dukungan penuh kepada auditor agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan profesional.